![]() ![]() |
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Jalan Jenderal
Sudirman, Gedung E Lantai III,
Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021)
5725061, Faksimile
5725484, Tromol Pos 1303
Laman: www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
|
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR
TAHUN
2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019
DIREKTUR
JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan
ketentuan pasal 13 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian
Makanan Sehat Tahun 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah
dengan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
7.
Keputusan Presiden Nomor 91/M Tahun 2015 tentang
Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat;
8.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun
2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
13.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
16. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit
Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN
2019.
Pasal 1
Petunjuk Teknis
Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA
DINIDAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR TAHUN
2019 TENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN
MAKANAN SEHAT TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
optimal otak manusia terjadi di usia dini. Perkembangan otak dapat optimal
apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seyogyanya
menggunakan pendekatan holistik dan
terintegrasi.
Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2003 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menyatakan bahwa peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal
sangatditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu
sejak janin sampai anak berusia 6 (enam). Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan
yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan
berkesinambungan.
Gizi merupakan salah satu faktor penting yang berpengaruh dalam
pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia.
Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik
terutama bagi anak yang mengalami stunting,
terbukti dapat mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu tumbuh
kembang anak agar
sesuai harapan, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, meluncurkan
program pemberian makanan sehat/tambahan
kepada anak-anak peserta didik di
satuan pendidikan penyelenggara program
PAUD, utamanya yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan
daerah lain yang memerlukan program tersebut.
Agar penyaluran
bantuan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang
diharapkan, Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat ini
dapat dijadikan sebagai acuan
bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD dan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.
C.
Tujuan Petunjuk Teknis
1. Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga,masyarakat, penerima bantuan, dan
berbagai pihak) guna mengetahui prosedur bantuan
Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.
2.
Sebagai rujukan bagi
auditor dan pihak terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Pemberian
Makanan Sehat Tahun 2019.
BAB II
PROGRAM PEMBERIAN
MAKANAN SEHAT
A. Pengertian Program Pemberian Makanan Sehat
Program pemberian makanan
sehat merupakan intervensi untuk pembiasaan makanan sehat, gizi seimbang, dan
hidup sehat terhadap anak usia dini sebagai bagian dari
upaya mendorong penerapan layanan holistik integratif di satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan PAUD. Gizi seimbang ialah susunan pangan
sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan
kebutuhan tubuh anak. Gizi seimbang memperhatikan prinsip keaneka ragaman
pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih, dan mempertahankan berat badan
normal untuk mencegah masalah gizi. Gizi seimbang mencegah kekurangan dan
kelebihan berat badan anak. Kecukupan gizi menunjang pertumbuhan, perkembangan,
keaktifan anak, serta mendukung tumbuhnya kepercayaan diri anak.
Makanan sebagai sumber
energi untuk pertumbuhannya sangat penting untuk menunjang aktifitas anak.
Tubuh yang sehat akan membuat perkembangan fisik dan otak anak bekerja optimal.
Bila anak sulit makan dan asupan makanan tidak mencukupi kebutuhan tubuhnya, ia
akan mudah sakit. Asupan makanan yang tepat sangat berguna
untuk menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit. Potensi anak dapat
berkembang optimal jika mendapatkan perawatan kesahatan melalui pemenuhan gizi
seimbang sehingga kesehatannya dapat terjaga.
B. Tujuan
Program
Pemberian Makanan Sehat
a.
Meningkatkan kualitas tumbuh
kembang
anak peserta didik di satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD;
b.
Menjaga peserta
didik agar tetap dalam kondisi gizi seimbang;
c.
Membiasakan anak mengonsumsi
makanan sehat dan berperilaku sesuai tata aturan dan norma saat makan;
d.
Meningkatkan pelibatan
orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.
C.
Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pemberian makanan sehat
adalah satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD.
D.
Pelaksanaan
Program
Pemberian Makanan Sehat
1. Prinsip Pemberian Makanan Sehat,
sebagai berikut:
a. Pemberian
makanan sehat sebagai bagian dari peningkatan layanan PAUD Holistik Integratif
bermutu.
b. Pemberian
makanan sehat sebagai proses pembiasaan hidup sehat.
c. Pemberian
makanan sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran
penyelenggaraan PAUD.
d. Stimulasi
bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah.
2.
Persyaratan Pemberian
Makanan Sehat
a. Makanan
tidak mengandung bahan pengawet, perasa buatan, MSG dan zat-zat yang
membahayakan kesehatan anak.
b. Bahan
dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
c. Memenuhi
unsur gizi seimbang.
d. Semua
bahan makanan terjaga kesegarannya.
e. Jeda
waktu memasak dan penyajian tidak lama sehingga dipastikan makanan tidak basi.
f.
Jumlah masakan
mencukupi untuk semua anak.
g. Diutamakan makanan lokal dengan memanfaatkan bahan pangan atau makanan yang tersedia
dan mudah diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.
3. Langkah-langkah
pelaksanaan kegiatan pemberian makanan sehat
a.
Persiapan
Pengelola, Pendidik, dan orangtua
menyepakati:
1)
Menu makanan sehat
sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi/posyandu.
2)
Waktu pelaksanaan
pemberian makanan sehat.
3)
Bentuk partisipasi
orangtua dalam pemberian makanan sehat.
4)
Pemberian bekal makanan
sehari-hari diluar hari
pemberian makanan sehat dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan program
PAUD.
b.
Pelaksanaan
Pemberian makanan sehat
bagi anak didik di satuan
pendidikan
penyelenggara program PAUD:
1)
Merupakan bagian
dari pembiasaan hidup sehat dan perilaku baik seperti
mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling berbagi
makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
2)
Dapat diberikan
sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar. Waktu
yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua kegiatan
dengan bersemangat dan konsentrasi.
3)
Makan siang di
saat istirahat setelah anak bermain atau melakukan
berbagai kegiatan.
4)
Untuk program bantuan,
pemberian makanan minimal 20 kali dengan waktu maksimal 5 bulan.
5)
Didukung
dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat oleh petugas
puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai bagian dari
kegiatan parenting.
E. Evaluasi
Program
Pemberian Makanan Sehat
Evaluasi
dilakukan untuk melihat:
a. Perkembangan motorik, bahasa,
sosial-emosional, kognitif anak didik.
b. Perkembangan berat dan tinggi badan anak.
c. Evaluasi dilakukan melalui pemantauan/penimbangan/pengukuran tinggi, berat badan dan
lingkar lengan anak yang dilakukan setiap bulan.
d. Rujukan
ke puskesmas/dokter/tenaga kesehatan segera dilakukan apabila terjadi hal-hal
yang tidak diharapkan, misal: keracunan makanan, mual, muntah, buang air,
setelah makan atau apabila berat anak menurun.
F.
Indikator Keberhasilan Program Pemberian Makanan Sehat
a.
Meningkatnya
seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
b.
Meningkatnya
berat dan tinggi badan anak sesuai Kartu Menuju Sehat.
c. 80% dari jumlah orang tua anak terlibat
aktif dalam kegiatan parenting dan penyiapan makanan sehat.
d. Adanya
laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program bantuan makanan sehat.
BAB III
DANA
BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN
PEMBERIAN MAKANAN SEHAT
TAHUN
2019
A. Pengertian Bantuan
Bantuan Pemberian
Makanan Sehat 2019 merupakan pemberian
sejumlah dana stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD untuk
digunakan sebagai pemberian makanan tambahan
yang memenuhi gizi seimbang kepada peserta didik.
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD penerima dana batuan
pemberian makanan sehat dapat menerima bantuan lain dari pemerintah, pemerintah
daerah maupun masyarakat.
B. Sasaran
Bantuan
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan
program PAUD yang akan menerima bantuan makanan sehat sebanyak 1.000 lembaga, diprioritaskan di kabupaten dengan angka stunting
tertinggi atau daerah
terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
C.
Manfaat Bantuan
1.
Bagi anak dan orang tua
a. Meningkatkan status gizi anak
peserta didik untuk mendukung
pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
b. Meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya
gizi seimbang pada anak usia dini.
2.
Bagi Lembaga
Penyelenggara
a. Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistik
integratif di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
D. Pemberi Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan
Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas tahun anggaran 2019.
E. Kriteria dan
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Kriteria
Penerima
a.
Satuan pendidikan
yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
1)
Satuan PAUD
berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis
2)
Satuan
Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis
b. Diutamakan
penyelenggara program PAUD yang berada di kabupaten dengan angka stunting
tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
c. Memiliki
peserta didik minimal 20 anak.
2. Persyaratan
Penerima
a. Memiliki NPSN.
b. Memiliki
rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik
pribadi) yang masih aktif dan NPWP.
c. Bekerjasama
dengan Puskesmas atau Posyandu setempat dalam pemantauan kesehatan (jika
bantuan telah diterima)
d. Mengajukan
proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.
e. Bersedia
membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan
menggunakan bantuan.
f.
Bersedia sewaktu-waktu
menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayanaan sesuai
kebutuhan.
g. Bersedia
menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
F.
Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan
Bantuan Pemberian
Makanan Sehat Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar
Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
untuk masing-masing satuan pendidikan
yang menyelenggarakan program PAUD penerima bantuan.
Rincian
penggunaan dana
bantuan sebagai berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Persentase
|
Keterangan
|
1.
|
Pemberian
makanan sehat
|
Minimal 70 %
|
Minimal 20 kali
|
2.
|
Pemberian Obat/Vitamin bagi peserta didik
|
Maksimal 10 %
|
Disesuaikan
|
3.
|
Transport petugas kesehatan
|
Maksimal 10 %
|
Disesuaikan
|
4.
|
Keperluan
lainnya
|
Maksimal 10 %
|
Pembelian alat Deteksi
Dini Tumbuh Kembang (DDTK), tambahan perlengkapan memasak dan makan (piring, gelas, sendok, wajan,
panci, dll)
|
TOTAL
|
Rp. 15.000.000,-
|
G. Tata
Kelola Bantuan
1.
Pengajuan
Usulan
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD harus:
a.
Mengajukan proposal menggunakan format terlampir
ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD
dan Dikmas, Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
b. Bersedia
membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan
menggunakan bantuan.
c. Bersedia
sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai
kebutuhan.
d.
Bersedia
menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum
memperoleh bantuan.
2.
Verifikasi
b. Proposal
yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh tim penilai.
c. Verifikasi
calon penerima bantuan dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan persyaratan penerima
bantuan. Apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap
lembaga calon penerima bantuan.
d. Hasil
verifikasi dapat dijadikan acuan sebagai penetapan penerima bantuan
3.
Penetapan
Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Sub
Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan Keputusan Penerima
Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.
Surat
keputusan PPK tentang penerima bantuan paling sedikit memuat:
a.
Identitas
penerima bantuan;
b.
Nominal
Uang; dan
c.
Nomor
rekening penerima bantuan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme
transfer.
4.
Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama
a. Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara PPK Subdit
Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan.
b.
Perjanjian
kerja sama memuat:
1)
hak dan
kewajiban kedua belah pihak;
2)
jumlah
bantuan operasional yang diberikan;
3)
tata cara
dan syarat penyaluran;
4)
pernyataan
kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional
sesuai rencana yang telah disepakati;
5)
pernyataan
kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak
digunakan ke Kas Negara;
6)
sanksi;
dan
7)
penyampaian
laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau
akhir tahun anggaran.
c. Penerima bantuan setelah menandatangani perjanjian kerja sama,
wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana
yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel lembaga.
5.
Penyaluran dan pencairan bantuan
a.
Bantuan
Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke
nomor rekening penerima bantuan.
b.
Pencairan
bantuan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan perjanjian kerjasama antara
PPK dengan penerima bantuan.
c.
Penerima
bantuan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada PPK dengan dilampiri:
1)
rencana
pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau
bertahap;
2)
perjanjian
kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
3)
kuitansi
bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
6.
Pengelolaan
Bantuan
a. Pengadministrasian
Penerima dana bantuan wajib
mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Melaksanakan
semua ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
2)
Menggunakan
dana bantuan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
aturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
3)
Mengadministrasikan
semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran
yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang
negara).
4) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti
pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh
auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka
waktu minimal 5 (lima) tahun.
b. Penggunaan
1) Pembelian
Barang
a)
Setiap pembelian barang
harus disertai bukti pembelian berupa:
(1)
Kwitansi dari
toko/perusahaan.
(2)
Faktur/Nota Pembelian.
b)
Materai dan kuitansi
(1)
Materai Rp6.000,- (enam
ribu rupiah) untuk pembelian Rp1.000.000,- keatas.
(2)
Materai Rp3.000,- (tiga
ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp250.000,- sampai dengan dibawah Rp1.000.000,-.
(3)
Materai tersebut
dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
c)
Pembelian Konsumsi
Pembelian
konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti
pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.
c. Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran
pengeluaran yang berbeda dengan
yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
7.
Perpajakan
a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan
dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari
toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga
berstatus PNS golongan II/d ke atas.
2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga
berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp.15.840.000,- per tahun
(Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan.
d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:
1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai
ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.
3) Melampirkan fotokopi semua bukti setor
pajak tersebut dalam laporan akhir.
e.
Penerima
bantuan tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari
pembayaran pajak.
f.
Penerima
bantuan yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran
pajak dianggap belum menggunakan dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.
8.
Pertanggungjawaban
Bantuan
a.
Penerima
Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK sesuai
dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun
anggaran, meliputi:
1)
laporan
jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;
2)
pernyataan
bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah
disimpan.
3) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan harus
menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK
sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan
pertanggungjawaban bantuan.
Laporan
pertanggungjawaban bantuan sebagaimana tercantum dalam Format VI.
b.
Penerima bantuan
diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD secara
tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2
(dua) minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga. Laporan awal sebagaimana
Format IV.
c. Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan
setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam
proposal selesai dilaksanakan. Laporan
awal sebagaimana Format V.
d. Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan
program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri
atas 4 bagian, yaitu:
1) Halaman Sampul
Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga
pelapor (sesuai dengan akad) dan alamat lengkap lembaga.
2) Pengantar
Pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan
sesuai dengan akad.
3) Isi Laporan
Lembar
isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
a) Bagian 1, Pendahuluan.
Berisi uraian tentang kapan dana mulai diterima dan digunakan;
b) Bagian 2, Pelaksanaan Program.
Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan
kegiatan, kegiatan apa saja yang sudah terealisasi
c) Bagian 3, Penggunaan Dana.
Menguraikan seluruh komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil.
Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang
diajukan.
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang
kesimpulan, saran dan harapan.
e) Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis,
foto-foto terkait kegiatan.
9.
Sanksi
Penerima bantuan
dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke
kas negara dan/atau diproses hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dikenakan kepada penerima
bantuan antara lain karena:
a. Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban,
b. Penggunaan dana tidak sesuai dengan
proposal dan peraturan yang berlaku; dan/atau
c. Melakukan
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Gratifikasi.
Apabila penerima bantuan dana tidak melaksanakan
kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak menyampaikan
laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi teguran
dan/atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Apabila penerima bantuan dana terbukti
menyalahgunakan dana bantuan yang
diterima, akan dikenakan sanksi hukum, dan/atau sanksi administrasi melalui
proses hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Indikator Keberhasilan Bantuan
Indikator
keberhasilan dari pemberian bantuan adalah:
1.
Tersalurnya dana
bantuan tepat waktu dan tepat sasaran
2.
Dana bantuan
dipergunakan sesuai proposal yang diajukan
3.
Adanya laporan
pertanggung jawaban dari penerima bantuan
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PEMERINTAH
Penerima bantuan wajib mengembalikan dana bantuan ke
Kantor Kas Negara apabila:
- Pembatalan dari
pihak Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini karena lembaga
telah menerima bantuan sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
- Pembatalan
dilakukan oleh pihak Penerima Bantuan, karena hal-hal tertentu.
- Terjadi kelebihan
pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari
PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
- Adanya kegiatan
atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi karena sesuatu hal tidak
dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan sampai pada program
pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
- Hal-hal lain, yang
tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh
auditor yang berwenang.
Untuk
pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas,dilaksanakan
melalui konfirmasi dengan menghubungi:
PENGADUAN
DAN INFORMASI
Direktorat
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Komplek
Kemendikbud Gedung E Lantai 7,
Jl.
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telpon /fax. 021 57900244.

Mari kita
laksanakan semboyan bersama
“No Korupsi,
Kolusi, Gratifikasi, dan Pungli”
BAB V...
SUPERVISI DAN PENGAWASAN
Pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan bantuan
dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:
![]() |
|||
![]() |

A.
Supervisi
1. Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT
Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya (Kepala
Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.
4. Tujuan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan
ketepatan penggunaan dana, ketetapan sasaran penerima bantuandan menghindarkan dari ketidaktepatan atau penyelewengan
dana;
5. Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan melalui
visitasi lapangan dan/atau meminta laporan dari penerima bantuan.
B.
Pengawasan
1. Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian,
Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan
(BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat
melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat dapat
melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3. Pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan dana bantuan.
C.
Penutup
Juknis
ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait
dalam penggunaan dana bantuan.
Dalam mengelola
dana bantuan ini diharapkan semua pihak mengacu pada peraturan Direktur Jenderal
ini untuk menghindari penyalahgunaan/penipuan dari pihak tidak bertanggung
jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada
lembaga. Bantuan ini tidak dipungut
biaya apapun, apabila ada Aparat Sipil Negara yang mengatasnamakan lembaga
meminta imbalan, agar segera dilaporkan ke Subdit
Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD-Dikmas, Kemdikbud Gedung E
lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telp.021-5725712 atau
email: progevpaud@kemdikbud.go.id laman:
http://anggunpaud.kemdikbud.go.id



DILARANG MEMBERIKAN HADIAH, UANG, BARANG ATAU
SEJENISNYA KEPADA SIAPAPUN YANG TERKAIT DENGAN BANTUAN PEMERINTAH PADA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR TAHUN 2019 TENTANGPETUNJUK
TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN
2019
FORMULIR
ISIAN
Format I: Proposal Bantuan
PENGAJUAN
PROPOSAL
BANTUAN PEMBERIAN
MAKANAN SEHAT TAHUN 2019
![]() |
Diajukan
Oleh:
1
|
Nama Satuan
Pendidikan Penyelenggara PAUD
|
|
2
|
Alamat Lengkap
|
|
Kab/Kota *)
|
||
Propinsi
|
||
3
|
Tlp/HP/Email
|
Disampaikan
kepada
Direktorat Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal
PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
d/a Komplek Kemendikbud
Gedung E lantai VII
Jalan Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta, 10270
Kepada Yth.
Direktur Pembinaan
PAUD
Ditjen PAUD dan Dikmas,
Kemendikbud
Ub. Pejabat Pembuat Komitmen Subdit
........................................
D/a Gedung
E Kemendikbud
Lantai. VII
Jl.
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Dengan hormat, yang
bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama
|
|
Jabatan dalam satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
|
|
Nama satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
|
|
Alamatsatuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
|
|
Tlp/HP/email
|
|
Email
|
mengajukan
permohonan
untuk memperoleh Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan:
1.
Proposal Pengajuan Bantuan Pemberian
Makanan Sehat Tahun 2019;
2.
Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
3.
Fotokopi
Rekening Bank BRI a.n Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
4.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Satuan
Pendidikan Penyelenggara PAUD
5.
NPSN
Satuan Pendidikan Penyelenggara program
PAUD
6.
dst.
Demikian
permohonan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
...............................
Tembusan:
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ...........
Catatan:
Surat permohonan wajib ditanda tangani dan cap
stempel
PROFIL SATUAN
PENDIDIKAN PENYELENGGARA PROGRAM PAUD
A. IDENTITAS
01
|
Nama Satuan Pendidikan Penyelenggara
PAUD
|
|
02
|
Nama Ketua Satuan Pendidikan Penyelenggara
PAUD
|
|
03
|
Alamat Lengkap
|
|
Jalan, RT, RW
|
||
Desa/Kel *)
|
||
Kecamatan
|
||
Kab/Kota *)
|
||
Propinsi
|
||
04
|
Tahun Berdiri
|
Tanggal:_____Bulan : _____ Tahun : ______
|
05
|
Izin Pendirian satuan pendidikan/izin
penyelenggaraan program PAUD
|
|
06
|
NPSN Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
|
|
07
|
Rekening satuan Pendidikan
Penyelenggara PAUD
|
|
Nama Bank
|
||
Nomor Rekening Bank
|
||
08
|
NPWP Satuan Pendidikan
Penyelenggara PAUD
|
|
09
|
No. Tlp/HP
|
|
Email
|
B. KEPENGURUSAN
No.
|
Jabatan
(Ketua, sekretaris, anggota )
|
Nama
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
Dst
|
C. DATA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
No.
|
Nama
|
Jabatan
(Pendidik/Tenaga Kependidikan)
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
||
dst
|
D. DATA PESERTA DIDIK
No
|
Nama Anak
|
Nama
Orang Tua
|
Tempat,
Tgl lahir
|
Alamat
|
1
|
||||
2
|
||||
3
|
||||
4
|
||||
5
|
||||
dst
|
E.
RENCANA
PENGGUNAAN DANA
Dana
Bantuan sebesar Rp15.000.000,- akan digunakan sebagai berikut :
No
|
Jenis
Barang/Kegiatan
|
Satuan
|
Harga
Satuan
(Rp)
|
Jumlah
Biaya
(Rp)
|
1.
.................................
2.
.................................
3.
.................................
4.
Dst
|
||||
Jumlah
Biaya
|
F. PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
|
|
Jabatan
|
|
Nama satuan PendidikanPenyelenggara Program PAUD
|
|
Alamat Lengkap
|
|
Tlp/HP/Email
|
dalam
rangka pelaksanaan program Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 dengan
ini menyatakan :
- Tidak
melakukan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN);
- Tidak
akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Tidak
akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran paket
barang yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi;
- Akan
mengikuti proses penyaluran bantuan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
- Akan
menggunakan bantuan sesuai dengan usulan yang tercantum dalam proposal dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengadministrasikan
semua
bukti serah terima barang dan dokumentasi penggunaan barang;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan
pertanggungjawaban;
Demikian
pakta integritas ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran,
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
…………….,…………………..2019
Kepala
satuan pendidikan
penerima bantuan Materai Rp. 6000,-
&
stempel lembaga
------------------------------------
G.
SURAT
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
|
|
Jabatan
|
|
Satuan Pendidikan
Penyelenggara Program PAUD
|
|
Alamat Lengkap
|
|
Tlp/HP/Email
|
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggungjawab
penuh atas penggunaan dana Bantuan Pemberian
Makanan Sehat Tahun 2019 dengan ini menyatakan:
Apabila dikemudian hari, atas penggunaan dana bantuan
tersebut di atas mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut
penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana
bantuan tersebut disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian surat
pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
…………….,…………………..2019
Kepala
Satuan Pendidikan
Penerima Bantuan Materai
Rp. 6000,-
&
stempel lembaga
------------------------------------
H.COPY REKENING BANK
Catatan: Copy rekening Bank ditempel
disini (identitas pemilik dan saldo akhir minimal Rp. 500.000,-)
![]()
CONTOH FOTO KOPI BUKU REKENING
BAGIAN SALDO
![]() |
I. COPY NPWP
![]()
NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
.........................................................
Jl.
.............................................................
.................................................................
TERDAFTAR : xx /
xx / xxxx
|
J. LAMPIRAN PROPOSAL
1.
SK izin pendirian
satuan PAUD atau penyelenggaraan program PAUD dari pemerintah kabupaten/kota
2.
Surat Rekomendasi Dinas
Pendidikan Kab/Kota
3.
Jadwal
Kegiatan Program Pemberian Makanan Sehat
K. PENUTUP
Demikian permohonan pengajuan Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun
2019diajukan dan semua data yang diisi adalah benar.
Kepala
Satuan Pendidikan
Penyelenggara program
PAUD Materai Rp. 6000,-
&
stempel lembaga
------------------------------------
Format
II : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
<KOP
SURAT>
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Lembaga :............................................................
(1)
2. Nama Ketua :............................................................
(2)
3. Alamat Lembaga :............................................................
(3)
4. Nama Bantuan :Bantuan.............................................. (4)
berdasarkan
Surat Keputusan Nomor ..............................(5) dan Perjanjian Kerja
Sama Nomor ...................(6)
mendapatkan Bantuan ....................... (7)
Dengan ini
menyatakan bahwa:
1. Sampai dengan bulan ...............................
(8) telah menerima pencairan dengan nilai nominal sebesar Rp ............(
.......... ) (9), dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp ............. ( ........ ) (10)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp ............ ( ........ ) (11)
c. Jumlah total sisa dana : Rp
............. ( ........ ) (12)
2. Persentase jumlah dana bantuan................. (13)
yang telah digunakan adalah sebesar .................. ( ......... ) ( 14).
3. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah
dibayar lunas kepada yang berhak menerima.
4. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti
pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan.
5. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah.
6. Apabila di kemudian hari, pernyataan yang saya buat
ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian
kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
............................................(15)
Ketua
..............................(16)
|
..........................................(17)
NIP………………………..…...(18)
PETUNJUK
PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
Nomor
|
Uraian
Isian
|
(1)
|
Diisi nama lembaga penerima dana bantuan
|
(2)
|
Diisi nama ketua penerima dana bantuan
|
(3)
|
Diisi alamat lembaga penerima dana bantuan
|
(4)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(5)
|
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan
|
(6)
|
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
|
(7)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(8)
|
Diisi dengan bulan dan tahun
|
(9)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang
telah diterima
|
(10)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang
telah diterima
|
(11)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang
telah dipergunakan
|
(12)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang
belum dipergunakan
|
(13)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(14)
|
Diisi dengan persentase bantuan yang belum dipergunakan
(jumlah pada angka 12 dibagi dengan jumlah pada angka 11 dikali 100%)
|
(15)
|
Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB
ditandatangani
|
(16)
|
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
|
(17)
|
Diisi dengan nama ketua penerima bantuan
|
(18)
|
Diisi dengan NIP ketua
lembaga (jika ada)
|
Format III: Berita
Acara Serah Terima
BERITA ACARA
SERAH TERIMA
NOMOR
.........................................(1)
Pada hari ini ...............(2) tanggal
.....................(3) bulan .........................(4) tahun ................(5)
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
................................................................................(6)
Jabatan :
................................................................................(7)
Alamat
:
................................................................................(8)
yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2.
Nama :
................................................................................(9)
NIP :
................................................................................(10)
Jabatan :
................................................................................(11)
Alamat :
................................................................................(12)
yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1.
PIHAK KESATU telah
melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa .............(13) sesuai dengan
Surat Keputusan Nomor.........................(14) dan Perjanjian Kerja Sama
nomor ......................(15)
2.
PIHAK KESATU telah
menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian
sebagai berikut:
a.
Jumlah total dana yang
telah diterima : ..................
(...........) (16)
b.
Jumlah total dana yang
dipergunakan : ..................
(...........) (17)
c.
Jumlah total sisa dana : .................. (...........) (18)
3.
PIHAK KESATU menyatakan
bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan .....................(19) sebesar ...................(.............)
(20) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan
keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional
4.
PIHAK KESATU
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU
berupa .......(21) dengan nilai ......... (.......)(22)
5.
PIHAK KESATU telah
menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar ...............(23) sebagaimana
Bukti Penerimaan Negara (BPN).*)
Demikian
Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh
Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK
KESATU PIHAK
KEDUA
........................... (24) PPK Subdit .............................(26)
............................(25) ................................................(27)
NIP...........................................(28)
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)
PEKERJAAN
No.
|
Uraian
Isian
|
(1)
|
Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima
(BAST)
|
(2)
|
Diisi dengan hari pembuatan BAST
|
(3)
|
Diisi dengan tanggal pembuatan BAST
|
(4)
|
Diisi dengan bulan pembuatan BAST
|
(5)
|
Diisi dengan tahun pembuatan BAST
|
(6)
|
Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga
penerima bantuan
|
(7)
|
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
|
(8)
|
Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
|
(9)
|
Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
|
(10)
|
Diisi dengan NIP PPK
|
(11)
|
Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
|
(12)
|
Diisi alamat Satker pemberi bantuan
|
(13)
|
Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan
penerima bantuan
|
(14)
|
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan
pemberian bantuan
|
(15)
|
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja
Sama pemberian bantuan
|
(16)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan
yang diterima
|
(17)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana
bantuan yang telah dipergunakan
|
(18)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana
bantuan yang tidak dipergunakan
|
(19)
|
Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan
penerima bantuan
|
(20)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana
bantuan yang telah dipergunakan
|
(21)
|
Diisi dengan nama pekerj aan yang dilaksanakan
penerima bantuan
|
(22)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana
bantuan yang telah dipergunakan
|
(23)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana
bantuan yang tidak dipergunakan ijumlah sama seperti angka 1 8)
|
(24)
|
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
|
(25)
|
Diisi dengan nama pimpinan/ ketua/ kepala lembaga
penerima bantuan
|
(26)
|
Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
|
(27)
|
Diisi dengan nama PPK Satker pemberi bantuan
|
(28)
|
Diisi dengan NIP PPK Satker pemberi bantuan
|
|
KOP SURAT
LEMBAGA

Nomor :
Perihal : Laporan Penerimaan Dana
Bantuan
Pemberian
Makanan Sehat
Yth. Direktur
Pembinaan PAUD
Up. Kasubdit Program
dan Evaluasi
Jl. Jenderal
Sudirman, Senayan Jakarta
Gedung E
Kemendikbud Lt. VII
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Dengan ini
menyatakan bahwa pada tanggal…..…bulan….......……..Tahun 2019 telah menerima
transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Direktorat Pembinaan PAUD dalam rangka penyelenggaraan program
Bantuan Pemberian Makanan Sehat di Lembaga Penyelenggara PAUD..................................
Demikian kami
sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat
kami
…..............,
.................. 2019
Ketua/Kepala
Satuan PAUD…...….
(…………………………………..)
Catatan:
Laporan awal
dalam bentuk foto dan dapat dikirimkan ke:
Faks :
021-5725712
Email : progevpaud@kemdikbud.go.id
|
Format
V : Laporan Akhir
Laporan
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan pelaksanaan berisi laporan
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan
yang terdiri atas:
a.
Halaman Sampul
b.
Surat Pengantar
c.
Isi Laporan:
1) Pendahuluan
Uraian
kapan dana diterima dan terakhir digunakan,
kegiatan mulai dan berakhir.
No
|
Uraian
|
Waktu
|
1
|
Dana Masuk
|
Tgl/bln/tahun
|
2
|
Dana Mulai Digunakan
|
Tgl/bln/tahun
|
3
|
Dana Terakhir Digunakan
|
Tgl/bln/tahun
|
4
|
Tanggal Mulai Program
|
Tgl/bln/tahun
|
5
|
Tanggal Berakhir Program
|
Tgl/bln/tahun
|
2) Pelaksanaan Program
Kegiatan
|
Keterangan
|
Narasumber/
Penanggungjawab
|
|
Maret
Minggu
I.
Tgl.......
|
Contoh.
· Pemberian Makan
· Pemberian Vitamin
· Penimbangan& Pengukuran
|
Contoh.
· Bubur kacang hijau, Roti
·
Vitamin A
·
Penimbangan
Berat Badan & Pengukuran Tinggi Badan Anak
|
Orangtua/Guru
Puskesmas
Posyandu/Guru
|
Minggu
II. Tgl.....
|
Contoh .
· Pemberian Makan
· Pemberian Vitamin
· Penyuluhan Kesehatan
|
Contoh
· Bubur ayam dan telor
· Vitamin D
· Mencegah kecacingan pada anak
|
Orangtua/Guru
Puskesmas
Dinas
Kesehatan
|
Minggu
II.
Tgl......
|
Contoh .
· Pemberian Makan
· Pertemuan orang tua
|
Contoh
· Singkong rebus, susu
· Membuat makanan anak bergizi berbahan lokal
|
Orangtua/guru
Ahli Gizi
|
Minggu
IV.
Tgl......
|
Contoh .
· Pemberian Makan
· Imunisasi
|
Contoh
· Singkong rebus, susu
· Polio, Campak dll
|
Orangtua/guru
Puskesmas
|
Feb
Minggu I
Tgl.....
|
Contoh .
· Pemberian Makan
· Pertemuan orang tua
· Penimbangan BB dan Pengukuran TB
|
Contoh
· Biskuit, susu
· Memilih mainan yg aman
·
|
Orangtua/guru
Guru PAUD
Posyandu
|
· Hasil yang dicapai (menjelaskan perkembangan setiap anak contoh
seperti format dbawah)
No
|
Nama
|
Jenis
Kelamin
|
TTL
|
Berat Badan
(BB)
|
Tinggi
Badan (TB)
|
Deteksi
Dini Tumbuh Kembang Anak
|
|||||||||
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Gerakan Kasar
|
Gerakan Halus
|
Peng-amatan
|
Bicara
|
Sosia-lisasi
|
|||||
1
|
Ahmad
|
L
|
|||||||||||||
2
|
Leni
|
P
|
|||||||||||||
3
|
Fatimah
|
P
|
|||||||||||||
4
|
Toni
|
L
|
|||||||||||||
5
|
Tono
|
L
|
|||||||||||||
6
|
Rika
|
P
|
|||||||||||||
5
|
Hilda
|
P
|
|||||||||||||
dst
|
|||||||||||||||
· Cerita singkat pelaksanaan pemberian makanan sehat (masalah,
pendukung dan penghambat kegiatan, serta upaya yang dlakukan dan hasil manfat
dari kegiatan)
Hal
|
Uraian
|
Keterangan
|
Masalah
|
1.
2.
3. dst..............
|
(Dijelaskan masalah apa yang dihadapi selama program dilaksanakan)
|
Pendukung
|
1.
2.
3. dst.............
|
Dijelaskan apa dan siapa saja yang memberikan dukungan terhadap
program pemberian makanan sehat
|
Penghambat
|
1.
2.
3.
4.dst.............
|
Dijelaskan hal apa saja yang menjadi penghambat program
|
Upaya
yang dilakukan
|
1.
2.
|
Berbagai upaya yang dilakukan untuk mendukung keberhasilan program
pemberian makanan sehat
|
Hasil
dan Manfaat
|
1.
2.
Dst
|
Dideskripsikan respon orang tua, masyarakat, instansi terkait
terhadap kebermanfaatan program pemberian makanan sehat
|
3)
Penggunaan
Dana
Membuat daftar pertanggungjawaban dan
buku kas. Apabila ada dana yang tidak digunakan harus disetor
kembali ke kas negara dengan melampirkan fotokopi bukti setoran.
4)
Penutup
Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan.
d. Lampiran
Berisi
dokumen-dokumen tertulis, foto-foto kegiatan.
Format VI : Laporan
Pertanggungjawaban
bantuan
|
<KOP SURAT>
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN
PEMERINTAH
PEMBERIAN BANTUAN MAKANAN SEHAT
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama Lembaga :............................................................
(1)
2.
Nama Pimpinan Lembaga :............................................................
(2)
3.
Alamat Lembaga :............................................................
(3)
4.
Nama Bantuan Operasional :............................................................
(4)
berdasarkan
Surat Keputusan Nomor ........... (5) dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ..............
(6), telah menerima Bantuan .......... (7) nilai nominal sebesar Rp...........,-
( ..........) (8).
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban
bantuan sebagai berikut:
1.
Laporan Penggunaan
Jumlah Dana
a. Jumlah
total dana yang telah diterima : .......................,- ( ...................)
(9)
b. Jumlah
total dana yang dipergunakan : .......................,- ( ...................)
(10)
c.
Jumlah total sisa dana
: ......................,-
(...................) (11)
2.
Telah menyelesaikan seluruh
pekerjaan (100%) Bantuan................... (12) berdasarkan Perjanjian Kerja
Sama tersebut di atas.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
1. Bukti-bukti
pengeluaran penggunaan dana Bantuan .................... (13) sebesar Rp......................,-
(....................)(14) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk
kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
2. Telah
menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar .......... ............... (...........) (15)
sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir. * )
3. Apabila
di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan .................... (16) mengakibatkan
kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian
laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemberian Makanan Sehat tahun 2019 kami buat
dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
......................., ....................
(17) Satuan PAUD/Lembaga........ (18)
|
(....................................)
(19)
Kepala/ketua
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
PEMBERIAN BANTUAN MAKANAN SEHAT
No.
|
Uraian
Isian
|
(1)
|
Diisi dengan nama lembaga penerima
bantuan
|
(2)
|
Diisi dengan nama pimpinan lembaga
penerima bantuan
|
(3)
|
Diisi dengan alamat lembaga penerima
bantuan
|
(4)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(5)
|
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
|
(6)
|
Diisi dengan nomor dan tanggal
Perjanjian Kerja Sama
|
(7)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(8)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah diterima
|
(9)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah diterima
|
(10)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah dipergunakan
|
(11)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf
bantuan yang belum dipergunakan
|
(12)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(13)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(14)
|
Diisi dengan jumlah angka dan huruf
bantuan yang telah dipergunakan
|
(15)
|
Diisi dengan sisa jumlah angka dan
huruf bantuan yang telah disetor ke Kas Negara Jumlah sama seperti angka 11)
|
(16)
|
Diisi dengan nama bantuan
|
(17)
|
Diisi dengan nama kota, tanggal dan
tahun laporan pertanggungjawaban Bantuan ditandatangani
|
(18)
|
Diisi dengan nama lembaga penerima
bantuan
|
(19)
|
Diisi dengan nama pimpinan lembaga
penerima bantuan
|
Direktur Jenderal,
Harris Iskandar
Komentar
Posting Komentar