Langsung ke konten utama

PEMBERIAN MAKANAN SEHAT 2019 POS PAUD ALMUJAHIDIN


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
   Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai III,  Senayan, Jakarta 10270
   Telepon (021) 5725061, Faksimile 5725484, Tromol Pos 1303
  Laman: www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR   TAHUN 2019

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019

DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang    :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019;
Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.        Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3.        Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
4.        Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
5.        Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
6.        Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
7.        Keputusan Presiden Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
8.        Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
9.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
10.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
11.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);

12.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);
13.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)  sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
14.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
15.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

16.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
17.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  43 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019.

Pasal 1

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal   
Direktur Jenderal,



Harris Iskandar



LAMPIRAN I 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINIDAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR      TAHUN 2019 TENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Perkembangan optimal otak manusia terjadi di usia dini. Perkembangan otak dapat optimal apabila anak mendapatkan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan secara utuh. Untuk itu layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seyogyanya menggunakan pendekatan holistik dan terintegrasi.
Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2003 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif menyatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangatditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam). Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Gizi merupakan salah satu faktor penting yang berpengaruh dalam pembangunan dan pembentukan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pendidikan, pengasuhan, dan gizi yang baik terutama bagi anak yang mengalami stunting, terbukti dapat mengurangi dampak permanen yang merugikan anak. Untuk membantu tumbuh kembang anak agar sesuai harapan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, meluncurkan program pemberian makanan sehat/tambahan kepada anak-anak peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD, utamanya yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi dan daerah lain yang memerlukan program tersebut.


Agar penyaluran bantuan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai tujuan yang diharapkan, Petunjuk Teknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Satuan pendidikan penyelenggara program PAUD dan masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.

C. Tujuan Petunjuk Teknis
1.   Sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga,masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.
2.   Sebagai rujukan bagi auditor dan pihak terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.





BAB II
PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN SEHAT

A.       Pengertian Program Pemberian Makanan Sehat
Program pemberian makanan sehat merupakan intervensi untuk pembiasaan makanan sehat, gizi seimbang, dan hidup sehat terhadap anak usia dini sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan layanan holistik integratif di satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan PAUD.  Gizi seimbang ialah susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh anak. Gizi seimbang memperhatikan prinsip keaneka ragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih, dan mempertahankan berat badan normal untuk mencegah masalah gizi. Gizi seimbang mencegah kekurangan dan kelebihan berat badan anak. Kecukupan gizi menunjang pertumbuhan, perkembangan, keaktifan anak, serta mendukung tumbuhnya kepercayaan diri anak. 
Makanan sebagai sumber energi untuk pertumbuhannya sangat penting untuk menunjang aktifitas anak. Tubuh yang sehat akan membuat perkembangan fisik dan otak anak bekerja optimal. Bila anak sulit makan dan asupan makanan tidak mencukupi kebutuhan tubuhnya, ia akan mudah sakit. Asupan makanan yang tepat sangat  berguna  untuk menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit. Potensi anak dapat berkembang optimal jika mendapatkan perawatan kesahatan melalui pemenuhan gizi seimbang sehingga kesehatannya dapat terjaga.
B.       Tujuan Program Pemberian Makanan Sehat
a.     Meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak peserta didik di satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD;
b.     Menjaga peserta didik agar tetap dalam kondisi gizi seimbang;
c.     Membiasakan anak mengonsumsi makanan sehat dan berperilaku sesuai tata aturan dan norma saat makan;
d.     Meningkatkan pelibatan orangtua dan masyarakat dalam penyiapan makanan sehat bagi anak usia dini.
C.       Penyelenggara Program Pemberian Makanan Sehat
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pemberian makanan sehat adalah satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD.



D.       Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Sehat
1.  Prinsip Pemberian Makanan Sehat, sebagai berikut:
a.  Pemberian makanan sehat sebagai bagian dari peningkatan layanan PAUD Holistik Integratif bermutu.
b.  Pemberian makanan sehat sebagai proses pembiasaan hidup sehat.
c.  Pemberian makanan sehat sebagai proses pelibatan orangtua dalam pembelajaran penyelenggaraan PAUD.
d.  Stimulasi bagi peningkatan partisipasi masyarakat, dunia usaha  dan pemerintah daerah.
2.  Persyaratan Pemberian Makanan Sehat
a.  Makanan tidak mengandung bahan pengawet, perasa buatan, MSG dan zat-zat yang membahayakan kesehatan anak.
b.  Bahan dan proses pembuatan serta penyajian dipastikan memenuhi kriteria kebersihan.
c.  Memenuhi unsur gizi seimbang.
d.  Semua bahan makanan terjaga kesegarannya.
e.  Jeda waktu memasak dan penyajian tidak lama sehingga dipastikan makanan tidak basi.
f.   Jumlah masakan mencukupi untuk semua anak.
g.  Diutamakan makanan lokal dengan memanfaatkan bahan pangan atau makanan yang tersedia dan mudah diperoleh di wilayah setempat dan memenuhi unsur gizi seimbang.
3.  Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pemberian makanan sehat
a.        Persiapan
Pengelola, Pendidik, dan orangtua menyepakati:
1)        Menu makanan sehat sesuai dengan rekomendasi dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi/posyandu. 
2)        Waktu pelaksanaan pemberian makanan sehat.
3)        Bentuk partisipasi orangtua dalam pemberian makanan sehat.
4)        Pemberian bekal makanan sehari-hari diluar hari pemberian makanan sehat dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.






b.        Pelaksanaan
Pemberian makanan sehat bagi anak didik di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD:
1)        Merupakan bagian dari pembiasaan hidup sehat dan perilaku baik seperti mencuci tangan sebelum makan, membersihkan tempat makan, saling berbagi makanan, membiasakan anak makan sayur dan lainnya.
2)        Dapat diberikan sebagai sarapan pagi sebelum anak belajar. Waktu yang sangat dianjurkan untuk memberi energi untuk mengikuti semua kegiatan dengan bersemangat dan konsentrasi.
3)        Makan siang di saat istirahat setelah anak bermain atau melakukan berbagai kegiatan.
4)        Untuk program bantuan, pemberian makanan minimal 20 kali dengan waktu maksimal 5 bulan.
5)        Didukung dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat oleh petugas puskesmas/dokter/tenaga kesehatan/ahli gizi kepada orangtua sebagai bagian dari kegiatan parenting.
E.   Evaluasi Program Pemberian Makanan Sehat
Evaluasi dilakukan untuk melihat:
a.    Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak didik.
b.   Perkembangan berat dan tinggi badan anak.
c.    Evaluasi dilakukan melalui pemantauan/penimbangan/pengukuran tinggi, berat badan dan lingkar lengan anak yang dilakukan setiap bulan.
d.   Rujukan ke puskesmas/dokter/tenaga kesehatan segera dilakukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, misal: keracunan makanan, mual, muntah, buang air, setelah makan atau apabila berat anak menurun.

F.    Indikator Keberhasilan Program Pemberian Makanan Sehat
a.    Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
b.   Meningkatnya berat dan tinggi badan anak sesuai Kartu Menuju Sehat.
c.    80% dari jumlah orang tua anak terlibat aktif dalam kegiatan parenting dan penyiapan makanan sehat.
d.   Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program bantuan makanan sehat.


BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT
TAHUN 2019

A.   Pengertian Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat 2019 merupakan pemberian sejumlah dana stimulan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD untuk digunakan sebagai pemberian makanan tambahan  yang memenuhi gizi seimbang kepada peserta didik.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD penerima dana batuan pemberian makanan sehat dapat menerima bantuan lain dari pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat.
B.       Sasaran Bantuan
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD yang akan menerima bantuan makanan sehat sebanyak 1.000 lembaga, diprioritaskan di kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau daerah  terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.


C.   Manfaat Bantuan
1.        Bagi anak dan orang tua
a.    Meningkatkan status gizi anak peserta didik untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.
b.   Meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya gizi seimbang pada anak usia dini.
2.        Bagi Lembaga Penyelenggara
a.  Meningkatkan aktivasi kegiatan PAUD secara holistik integratif di lembaga;
b.  Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.

D.  Pemberi Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUD dan Dikmas tahun anggaran 2019.


E.       Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan

1.  Kriteria Penerima
a.  Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD terdiri atas:
1)  Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis
2)  Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis
b.  Diutamakan penyelenggara program PAUD yang berada di kabupaten dengan angka stunting tertinggi atau daerah terpencil/pedesaan, kumuh dan padat.
c.  Memiliki peserta didik minimal 20 anak.

2.  Persyaratan Penerima
a.  Memiliki  NPSN.
b.  Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif dan NPWP.
c.  Bekerjasama dengan Puskesmas atau Posyandu setempat dalam pemantauan kesehatan (jika bantuan telah diterima)
d.  Mengajukan proposal kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemdikbud.
e.  Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.             
f.   Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayanaan sesuai kebutuhan.
g.  Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

F.        Bentuk, Jumlah, dan Penggunaan Bantuan
Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah berbentuk uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk masing-masing satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD penerima bantuan.






Rincian penggunaan dana bantuan sebagai berikut:
No.
Kegiatan
Persentase
Keterangan
1.
Pemberian makanan sehat
Minimal 70 %
Minimal 20 kali
2.
Pemberian Obat/Vitamin bagi peserta didik
Maksimal 10 %
Disesuaikan
3.
Transport petugas kesehatan
Maksimal 10 %
Disesuaikan
4.
Keperluan lainnya
Maksimal 10 %
Pembelian alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), tambahan perlengkapan memasak  dan makan (piring, gelas, sendok, wajan, panci, dll)
TOTAL
Rp. 15.000.000,-

G. Tata Kelola Bantuan
        1.       Pengajuan Usulan
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD harus:
a.  Mengajukan proposal menggunakan format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
b.  Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.             
c.  Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
d.  Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.
        2.       Verifikasi
b.  Proposal yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh tim penilai.


c.  Verifikasi calon penerima bantuan dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan. Apabila diperlukan dapat dilakukan verifikasi lapangan terhadap lembaga calon penerima bantuan.
d.  Hasil verifikasi dapat dijadikan acuan sebagai penetapan penerima bantuan
        3.       Penetapan Penerima Bantuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan Keputusan  Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.
Surat keputusan PPK tentang penerima bantuan paling sedikit memuat:
a.  Identitas penerima bantuan;
b.  Nominal Uang; dan
c.  Nomor rekening penerima bantuan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
        4.       Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
a.  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PPK Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan penerima bantuan.
b.  Perjanjian kerja sama memuat:
1)     hak dan kewajiban kedua belah pihak;
2)     jumlah bantuan operasional yang diberikan;
3)     tata cara dan syarat penyaluran;
4)     pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
5)     pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
6)     sanksi; dan
7)     penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
c.  Penerima bantuan setelah menandatangani perjanjian kerja sama, wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel lembaga.

        5.       Penyaluran dan pencairan bantuan
a.  Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening penerima bantuan.

b.  Pencairan bantuan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan.
c.  Penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan kepada PPK dengan dilampiri:
1)     rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2)     perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
3)     kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
        6.       Pengelolaan Bantuan
a.  Pengadministrasian
Penerima dana bantuan wajib mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
2)     Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
3)     Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara).
4)     Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
b.  Penggunaan
1)  Pembelian Barang
a)     Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
(1)    Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2)    Faktur/Nota Pembelian.
b)     Materai dan kuitansi
(1)   Materai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian Rp1.000.000,- keatas.
(2)   Materai Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp250.000,- sampai dengan dibawah Rp1.000.000,-.
(3)   Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.
c)     Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.
c.  Pergeseran Penggunaan Dana
Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

        7.       Perpajakan
a.  Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana bantuan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.  Penerima Bantuan wajib meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c.  Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1)  Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.
2)  Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3)  Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp.15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan.
d.  Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:
1)  Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2)  Menyimpan semua bukti setor pajak.
3)  Melampirkan fotokopi semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir.
e.  Penerima bantuan tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.
f.   Penerima bantuan yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran pajak dianggap belum menggunakan dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.

        8.       Pertanggungjawaban Bantuan
a.  Penerima Bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi:
1)  laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;
2)  pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
3)  Dalam hal terdapat sisa dana, penerima bantuan harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
Laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana tercantum dalam Format VI.
b.  Penerima bantuan diharuskan melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pembinaan PAUD secara tertulis maupun melalui media elektronik (telepon, email, fax) paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk pada rekening lembaga. Laporan awal sebagaimana Format IV.
c.  Laporan akhir disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, selambatnya 4 (empat) bulan setelah dana diterima dan dipastikan keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan. Laporan awal sebagaimana Format V.
d.  Laporan akhir berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan, yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1)   Halaman Sampul
Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan akad) dan alamat lengkap lembaga.
2)   Pengantar
Pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai dengan akad.
3)   Isi Laporan
          Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
a)  Bagian 1, Pendahuluan.
Berisi uraian tentang kapan dana mulai diterima dan digunakan;

b) Bagian 2, Pelaksanaan Program.
Berisi uraian langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan, kegiatan apa saja yang sudah terealisasi
c)  Bagian 3, Penggunaan Dana.
Menguraikan seluruh komponen penggunaan dana sesuai dengan keadaan riil.
Pengeluaran harus sesuai dengan RAB yang tertuang dalam proposal yang diajukan.
d) Bagian 4, Penutup. Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan. 
e)  Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto terkait kegiatan.

        9.       Sanksi
Penerima bantuan dapat diberikan sanksi berupa teguran, kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara dan/atau diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dikenakan kepada penerima bantuan antara lain karena:
a.     Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban,
b.     Penggunaan dana tidak sesuai dengan proposal dan peraturan yang berlaku; dan/atau
c.      Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan Gratifikasi.
Apabila penerima bantuan dana tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perjanjian kerja sama dan/atau tidak menyampaikan laporan sesuai jangka waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi teguran dan/atau kewajiban mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Apabila penerima bantuan dana terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang diterima, akan dikenakan sanksi hukum, dan/atau sanksi administrasi melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Indikator Keberhasilan Bantuan
Indikator keberhasilan dari pemberian bantuan adalah:
1.     Tersalurnya dana bantuan tepat waktu dan tepat sasaran
2.     Dana bantuan dipergunakan sesuai proposal yang diajukan
3.     Adanya laporan pertanggung jawaban dari penerima bantuan
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PEMERINTAH

Penerima bantuan wajib mengembalikan dana bantuan ke Kantor Kas Negara apabila:
  1. Pembatalan dari pihak Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini karena lembaga telah menerima bantuan sejenis pada tahun dan waktu yang bersamaan.
  2. Pembatalan dilakukan oleh pihak Penerima Bantuan, karena hal-hal tertentu.
  3. Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa dan atau pembayaran pembelian barang melebihi dari PAGU yang telah disepakati dalam RAB.
  4. Adanya kegiatan atau pembelian yang sudah masuk dalam RAB, tetapi karena sesuatu hal tidak dilaksanakan oleh lembaga penerima bantuan sampai pada program pembelajaran selesai dilaksanakan, dan/atau.
  5. Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku setelah diaudit oleh auditor yang berwenang.
Untuk pengembalian dana akibat dari hal-hal sebagaimana tersebut diatas,dilaksanakan melalui konfirmasi dengan menghubungi:
PENGADUAN DAN INFORMASI
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai 7,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telpon /fax. 021 57900244.

Mari kita laksanakan semboyan bersama
“No Korupsi, Kolusi, Gratifikasi, dan Pungli”









BAB  V...
SUPERVISI DAN PENGAWASAN

Pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan bantuan dapat digambarkan dalam chart sebagai berikut:











A.        Supervisi
1.  Unsur Ditjen PAUD dan Dikmas (unit kerja pusat dan UPT Pusat) memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan.
2.  Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Pengawas/Penilik memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan).
3.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan supervisi pelaksanaan kegiatan tidak boleh dibebankan dari dana bantuan.
4.  Tujuan monitoring dan evaluasi adalah untuk memastikan ketepatan penggunaan dana, ketetapan sasaran penerima bantuandan menghindarkan dari ketidaktepatan atau penyelewengan dana;
5.  Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan melalui visitasi lapangan dan/atau meminta laporan dari penerima bantuan.


B.   Pengawasan
1.  Aparat Penegah Hukum (APH) yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa keungan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemdikbud (Itjen) melakukan pengawasan dan dapat melakukan proses hukum apabila terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan.
2.  Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan
3.  Pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan dana bantuan.

C.   Penutup
Juknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam  penggunaan dana bantuan. Text Box: Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. Jangan Takut Lapor Kasus Pungli. Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan. Laporan yang dinilai belum memiliki cukup bukti akan ditangani oleh pokja intelijen. Silahkan lapor dengan menghubungi:
SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Email  : lapor@saberpungli.id 
Call Center : 0821 1213 1323 
SMS  : 1193 
Telp  : 0856 8880 881 / 0821 1213 1323 
No Fax  : 021-3453085
Website  : www.saberpungli.id
Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan. Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon diinformasikan agar segera dilakukan perbaikan.
Dalam mengelola dana bantuan ini diharapkan semua pihak mengacu pada peraturan Direktur Jenderal ini untuk menghindari penyalahgunaan/penipuan dari pihak tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan permintaan dana kepada lembaga. Bantuan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada Aparat Sipil Negara yang mengatasnamakan lembaga meminta imbalan, agar segera dilaporkan ke Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Direktorat Jenderal PAUD-Dikmas, Kemdikbud Gedung E lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Telp.021-5725712 atau email: progevpaud@kemdikbud.go.id  laman: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id






DILARANG MEMBERIKAN HADIAH, UANG, BARANG ATAU SEJENISNYA KEPADA SIAPAPUN YANG TERKAIT DENGAN BANTUAN PEMERINTAH PADA DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



Direktur Jenderal,



Harris Iskandar



         
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR      TAHUN 2019 TENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019

FORMULIR ISIAN
Format I: Proposal Bantuan

PENGAJUAN PROPOSAL
BANTUAN PEMBERIAN MAKANAN SEHAT TAHUN 2019
 



Diajukan Oleh:
1
Nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD

2
Alamat Lengkap


Kab/Kota *)

Propinsi

3
Tlp/HP/Email


Disampaikan kepada
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
d/a Komplek Kemendikbud Gedung E lantai VII
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270

Kepada Yth.
Direktur Pembinaan PAUD
Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
Ub. Pejabat Pembuat Komitmen Subdit ........................................
D/a Gedung E Kemendikbud Lantai. VII
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama

Jabatan dalam satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD

Nama satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD

Alamatsatuan Pendidikan Penyelenggara PAUD


Tlp/HP/email

Email


mengajukan permohonan untuk memperoleh Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019.
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan:
1.     Proposal Pengajuan Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019;
2.     Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
3.     Fotokopi Rekening Bank BRI a.n Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
4.     Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD
5.     NPSN Satuan Pendidikan Penyelenggara program PAUD
6.     dst.
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
                                 Hormat kami,      


                                 ...............................
Tembusan:
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota ...........

Catatan:
Surat permohonan wajib ditanda tangani dan cap stempel
PROFIL SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA PROGRAM PAUD

A. IDENTITAS
01
Nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD


02
Nama Ketua Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD


03
Alamat Lengkap

Jalan, RT, RW

Desa/Kel *)

Kecamatan

Kab/Kota *)

Propinsi

04
Tahun Berdiri
Tanggal:_____Bulan : _____  Tahun : ______
05
Izin Pendirian satuan pendidikan/izin penyelenggaraan program PAUD

06
NPSN Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD


07
Rekening satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD

Nama Bank

Nomor Rekening Bank

08
NPWP Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD


09
No. Tlp/HP


Email


B. KEPENGURUSAN
No.
Jabatan
(Ketua, sekretaris, anggota )
Nama
1


2


3


Dst




C. DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
No.
Nama
Jabatan (Pendidik/Tenaga Kependidikan)
1


2


3


4


5


dst



D. DATA PESERTA DIDIK
No
Nama  Anak
Nama Orang Tua
Tempat, Tgl lahir
Alamat
1




2




3




4




5




dst






E.   RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Bantuan sebesar Rp15.000.000,- akan digunakan sebagai berikut :

No
Jenis Barang/Kegiatan
Satuan
Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Biaya
(Rp)

1.      .................................
2.      .................................
3.      .................................
4.      Dst





Jumlah Biaya





F.    PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama

Jabatan

Nama satuan PendidikanPenyelenggara Program PAUD

Alamat Lengkap

Tlp/HP/Email


dalam rangka pelaksanaan program Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 dengan ini menyatakan :
  1. Tidak melakukan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
  2. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran paket barang yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/ atau gratifikasi;
  4. Akan mengikuti proses penyaluran bantuan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Akan menggunakan bantuan sesuai dengan usulan yang tercantum dalam proposal dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengadministrasikan semua bukti serah terima barang dan dokumentasi penggunaan barang;
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban;
Demikian pakta integritas ini dibuat  dan ditandatangani dengan penuh kesadaran, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
…………….,…………………..2019
                                                                             Kepala satuan pendidikan
                                                                            penerima bantuan                                                                                                         Materai Rp. 6000,-
                                                                             & stempel lembaga
                                                                             ------------------------------------


G.    SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama


Jabatan


Satuan Pendidikan Penyelenggara Program PAUD


Alamat Lengkap


Tlp/HP/Email


Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019 dengan ini menyatakan:
Apabila dikemudian hari, atas penggunaan dana bantuan tersebut di atas mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana bantuan tersebut disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.

…………….,…………………..2019
                                                                             Kepala Satuan Pendidikan
                               Penerima Bantuan                                                            Materai Rp. 6000,-
                                                                             & stempel lembaga
------------------------------------  

H.COPY REKENING BANK
Catatan: Copy rekening Bank ditempel disini (identitas pemilik dan saldo akhir minimal Rp. 500.000,-)
CONTOH FOTO KOPI BUKU REKENING BAGIAN DEPAN

CONTOH FOTO KOPI BUKU REKENING BAGIAN SALDO
Image



I.   COPY NPWP

Image


NPWP    : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
.........................................................
Jl. .............................................................
.................................................................
TERDAFTAR : xx / xx / xxxx










J. LAMPIRAN PROPOSAL
1.        SK izin pendirian satuan PAUD atau penyelenggaraan program PAUD dari pemerintah kabupaten/kota
2.        Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.        Jadwal Kegiatan Program Pemberian Makanan Sehat
K. PENUTUP
Demikian permohonan pengajuan Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019diajukan dan semua data yang diisi adalah benar.

                                                                             Kepala Satuan Pendidikan
                               Penyelenggara program PAUD                                          Materai Rp. 6000,-
                                                                             & stempel lembaga
------------------------------------  




Format II : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
<KOP SURAT>
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Lembaga           :............................................................ (1)
2. Nama Ketua               :............................................................ (2)
3. Alamat Lembaga        :............................................................ (3)
4. Nama Bantuan           :Bantuan..............................................  (4)
berdasarkan Surat Keputusan Nomor ..............................(5) dan Perjanjian Kerja Sama Nomor  ...................(6) mendapatkan Bantuan ....................... (7)
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.   Sampai dengan bulan ............................... (8) telah menerima pencairan dengan nilai nominal sebesar Rp ............( .......... ) (9), dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima :     Rp ............. ( ........ ) (10)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan :    Rp ............  ( ........ ) (11)
c. Jumlah total sisa dana                     :         Rp ............. ( ........ ) (12)
2.   Persentase jumlah dana bantuan................. (13) yang telah digunakan adalah sebesar ..................  ( ......... ) ( 14).
3.   Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima.
4.   Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan.
5.   Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah.
6.   Apabila di kemudian hari, pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
............................................(15)
Ketua  ..............................(16)

Materai
Rp. 6.000,-
 
 


..........................................(17)
NIP………………………..…...(18)



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA

Nomor
Uraian Isian
(1)
Diisi nama lembaga penerima dana bantuan
(2)
Diisi nama ketua penerima dana bantuan
(3)
Diisi alamat lembaga penerima dana bantuan
(4)
Diisi dengan nama bantuan
(5)
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
(6)
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
(7)
Diisi dengan nama bantuan
(8)
Diisi dengan bulan dan tahun
(9)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah diterima
(10)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah diterima
(11)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah dipergunakan
(12)
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang belum dipergunakan
(13)
Diisi dengan nama bantuan
(14)
Diisi dengan persentase bantuan yang belum dipergunakan (jumlah pada angka 12 dibagi dengan jumlah pada angka 11 dikali 100%)
(15)
Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani
(16)
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(17)
Diisi dengan nama ketua penerima bantuan
(18)
Diisi dengan NIP ketua lembaga (jika ada)











Format III: Berita Acara Serah Terima
BERITA ACARA SERAH TERIMA
NOMOR .........................................(1)

Pada hari ini ...............(2) tanggal .....................(3) bulan .........................(4) tahun ................(5) yang bertanda tangan di bawah ini:
1.   Nama          : ................................................................................(6)
Jabatan      : ................................................................................(7)
Alamat        : ................................................................................(8)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2.   Nama          : ................................................................................(9)
NIP              : ................................................................................(10)
Jabatan      : ................................................................................(11)
Alamat        : ................................................................................(12)
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1.     PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa .............(13) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor.........................(14) dan Perjanjian Kerja Sama nomor ......................(15)
2.     PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut:
a.     Jumlah total dana yang telah diterima     : .................. (...........) (16)
b.     Jumlah total dana yang dipergunakan     : .................. (...........) (17)
c.      Jumlah total sisa dana                                       : .................. (...........) (18)
3.     PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan .....................(19) sebesar ...................(.............) (20) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional
4.     PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa .......(21) dengan nilai ......... (.......)(22)
5.     PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar ...............(23) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN).*)
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU                                           PIHAK KEDUA
...........................  (24)                                 PPK Subdit .............................(26)



............................(25)                                 ................................................(27)

                                                                   NIP...........................................(28)



PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PEKERJAAN
No.
Uraian Isian
(1)          
Diisi dengan nomor Berita Acara Serah Terima (BAST)
(2)          
Diisi dengan hari pembuatan BAST
(3)          
Diisi dengan tanggal pembuatan BAST
(4)          
Diisi dengan bulan pembuatan BAST
(5)          
Diisi dengan tahun pembuatan BAST
(6)          
Diisi dengan nama pimpinan/ketua/kepala lembaga penerima bantuan
(7)          
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(8)          
Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
(9)          
Diisi dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(10)       
Diisi dengan NIP PPK
(11)       
Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
(12)       
Diisi alamat Satker pemberi bantuan
(13)       
Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(14)       
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan pemberian bantuan
(15)       
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama pemberian bantuan
(16)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang diterima
(17)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(18)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan
(19)       
Diisi dengan nama pekerjaan yang dilaksanakan penerima bantuan
(20)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(21)       
Diisi dengan nama pekerj aan yang dilaksanakan penerima bantuan
(22)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang telah dipergunakan
(23)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf total dana bantuan yang tidak dipergunakan ijumlah sama seperti angka 1 8)
(24)       
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(25)       
Diisi dengan nama pimpinan/ ketua/ kepala lembaga penerima bantuan
(26)       
Diisi dengan nama Satker pemberi bantuan
(27)       
Diisi dengan nama PPK Satker pemberi bantuan
(28)       
Diisi dengan NIP PPK Satker pemberi bantuan

1.   Contoh Format Laporan Penerimaan Dana (Laporan Awal)

 
Format IV : Laporan Awal


KOP SURAT LEMBAGA
 

Nomor                  :
Perihal                  : Laporan Penerimaan Dana Bantuan
            Pemberian Makanan Sehat

Yth. Direktur Pembinaan PAUD
Up. Kasubdit Program dan Evaluasi
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta
Gedung E Kemendikbud Lt. VII

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama           :
Alamat        :
Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal…..…bulan….......……..Tahun 2019 telah menerima transfer sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Direktorat Pembinaan PAUD dalam rangka penyelenggaraan program Bantuan Pemberian Makanan Sehat di Lembaga Penyelenggara PAUD..................................
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Hormat kami
….............., .................. 2019
Ketua/Kepala Satuan PAUD…...….

(…………………………………..) 
Catatan:
Laporan awal dalam bentuk foto dan dapat dikirimkan ke:
Faks            : 021-5725712
Email          : progevpaud@kemdikbud.go.id



2.    Format Laporan Kegiatan (Akhir)
 
 

Format V : Laporan Akhir


Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Laporan pelaksanaan berisi laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan yang terdiri atas:
a.    Halaman Sampul

b.     Surat Pengantar
Surat pengantar laporan ditandatangani oleh ketua/kepala satuan PAUD/lembaga penanggungjawab.

c.     Isi Laporan:
1)     Pendahuluan
Uraian kapan dana diterima dan terakhir digunakan, kegiatan mulai dan berakhir.
No
Uraian
Waktu
1
Dana Masuk
Tgl/bln/tahun
2
Dana Mulai Digunakan
Tgl/bln/tahun
3
Dana Terakhir Digunakan
Tgl/bln/tahun
4
Tanggal Mulai Program
Tgl/bln/tahun
5
Tanggal Berakhir Program
Tgl/bln/tahun











2)     Pelaksanaan Program
Uraian realisasi kegiatan yang dilakukan (mengisi format seperti contoh dibawah)

Kegiatan
Keterangan
Narasumber/
Penanggungjawab
Maret
Minggu
I.
Tgl.......
Contoh.
· Pemberian Makan
· Pemberian Vitamin
· Penimbangan& Pengukuran
Contoh.
·   Bubur kacang hijau, Roti
·   Vitamin A
·   Penimbangan Berat Badan & Pengukuran Tinggi Badan Anak

Orangtua/Guru
Puskesmas
Posyandu/Guru
Minggu
II.      Tgl.....
Contoh .
·   Pemberian Makan
·   Pemberian Vitamin
·   Penyuluhan Kesehatan


Contoh
·   Bubur ayam dan telor
·   Vitamin D
·   Mencegah kecacingan pada anak

Orangtua/Guru
Puskesmas
Dinas Kesehatan
Minggu
II.
Tgl......
Contoh .
·   Pemberian Makan
·   Pertemuan orang tua


Contoh
·   Singkong rebus, susu
·   Membuat makanan anak bergizi berbahan lokal

Orangtua/guru
Ahli Gizi
Minggu
IV.
Tgl......
Contoh .
·   Pemberian Makan
·   Imunisasi


Contoh
·   Singkong rebus, susu
·   Polio, Campak dll

Orangtua/guru
Puskesmas
Feb
Minggu I
Tgl.....
Contoh .
·   Pemberian Makan
·   Pertemuan orang tua
·   Penimbangan BB dan Pengukuran TB


Contoh
·   Biskuit, susu
·   Memilih mainan yg aman

·    

Orangtua/guru
Guru PAUD
Posyandu











·      Hasil yang dicapai (menjelaskan perkembangan setiap anak contoh seperti format dbawah)
No
Nama
Jenis Kelamin
TTL
Berat Badan (BB)
Tinggi Badan (TB)
Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak


Apr
Mei
Jun
Apr
Mei
Jun
Gerakan Kasar
Gerakan Halus
Peng-amatan
Bicara
Sosia-lisasi
1
Ahmad
L












2
Leni
P












3
Fatimah
P












4
Toni
L












5
Tono
L












6
Rika
P












5
Hilda
P












dst



















·      Cerita singkat pelaksanaan pemberian makanan sehat (masalah, pendukung dan penghambat kegiatan, serta upaya yang dlakukan dan hasil manfat dari kegiatan)
Hal
Uraian
Keterangan
Masalah
1.
2.
3. dst..............
(Dijelaskan masalah apa yang dihadapi selama program dilaksanakan)
Pendukung
1.
2.
3. dst.............
Dijelaskan apa dan siapa saja yang memberikan dukungan terhadap program pemberian makanan sehat
Penghambat
1.
2.
3.
4.dst.............
Dijelaskan hal apa saja yang menjadi penghambat program
Upaya yang dilakukan
1.
2.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk mendukung keberhasilan program pemberian makanan sehat
Hasil dan Manfaat
1.
2.
Dst
Dideskripsikan respon orang tua, masyarakat, instansi terkait terhadap kebermanfaatan program pemberian makanan sehat

3)     Penggunaan Dana
Membuat daftar pertanggungjawaban dan buku kas. Apabila ada dana yang tidak digunakan harus disetor kembali ke kas negara dengan melampirkan fotokopi bukti setoran.
4)     Penutup
Berisi uraian tentang kesimpulan, saran dan harapan.
d. Lampiran
Berisi dokumen-dokumen tertulis, foto-foto kegiatan.
                                                   

Format VI : Laporan

3.      Contoh Surat Laporan Pertanggung jawaban

 
Pertanggungjawaban bantuan

<KOP SURAT>
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
PEMBERIAN BANTUAN MAKANAN SEHAT

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama Lembaga                             :............................................................ (1)
2. Nama Pimpinan Lembaga             :............................................................ (2)
3. Alamat Lembaga                           :............................................................ (3)
4. Nama Bantuan Operasional          :............................................................ (4)
berdasarkan Surat Keputusan Nomor ........... (5) dan Perjanjian Kerja Sama Nomor .............. (6), telah menerima Bantuan .......... (7) nilai nominal sebesar Rp...........,- ( ..........) (8).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut:
1.   Laporan Penggunaan Jumlah Dana
a.  Jumlah total dana yang telah diterima : .......................,- ( ...................) (9)
b.  Jumlah total dana yang dipergunakan : .......................,- ( ...................) (10)
c.   Jumlah total sisa dana                         : ......................,-  (...................) (11)
2.     Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan (100%) Bantuan................... (12) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
1.  Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan .................... (13) sebesar Rp......................,- (....................)(14) telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
2.  Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar  .......... ............... (...........) (15) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir. * )
3.  Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan .................... (16) mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemberian Makanan Sehat tahun 2019 kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.
......................., .................... (17) Satuan PAUD/Lembaga........ (18)

Materai
Rp. 6.000,-
 
 



(....................................) (19)
Kepala/ketua

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
PEMBERIAN BANTUAN MAKANAN SEHAT
No.
Uraian Isian
(1)          
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(2)          
Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan
(3)          
Diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan
(4)          
Diisi dengan nama bantuan
(5)          
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
(6)          
Diisi dengan nomor dan tanggal Perjanjian Kerja Sama
(7)          
Diisi dengan nama bantuan
(8)          
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah diterima
(9)          
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah diterima
(10)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah dipergunakan
(11)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang belum dipergunakan
(12)       
Diisi dengan nama bantuan
(13)       
Diisi dengan nama bantuan
(14)       
Diisi dengan jumlah angka dan huruf bantuan yang telah dipergunakan
(15)       
Diisi dengan sisa jumlah angka dan huruf bantuan yang telah disetor ke Kas Negara Jumlah sama seperti angka 11)
(16)       
Diisi dengan nama bantuan
(17)       
Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun laporan pertanggungjawaban Bantuan ditandatangani
(18)       
Diisi dengan nama lembaga penerima bantuan
(19)       
Diisi dengan nama pimpinan lembaga penerima bantuan



Direktur Jenderal,



Harris Iskandar

Komentar